Senin, 11/09/2017 09:27 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan bicara soal adanya usulan pembekuan lembaga ad hoc tersebut. Wacana pembekuan KPK dianggap hanya pandangan dari pribadi Anggota Pansus Angket KPK.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya belum sampai kepada pembahasan kesimpulan atas temuan pelanggaran yang dilakukan KPK.
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR