Minggu, 10/09/2017 07:26 WIB
Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap sebelas orang atas dakwaan percobaan pembunuhan dan melakukan kekerasan. Mereka dinyatakan melakukan penggalangan pertemuan militan dengan tujuan terorisme.
Dilantor Mena, dari pertemuan itu mereka akan membuat bahan peledak, menyerang sebuah lembaga pemerintah dan melakukan pembakaran. Juga dianggap membahayakan kebebasan pribadi, mencelakakan kesatuan nasional dan kedamaian masyarakat serta membantu dana dan persenjataan bagi para milisi.
Israel Buka Kembali Perbatasan Gaza-Mesir dengan Pembatasan Ketat
Lukisan Batu 5.000 Tahun Ungkap Penaklukan Mesir Kuno di Semenanjung Sinai
Menag: Al-Azhar Kairo Siap Bantu Kampus Keagamaan di Indonesia Perkuat Mutu
Keyword : Putusan Pengadilan Mesir Mohamad Morsi