Minggu, 10/09/2017 07:26 WIB
Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap sebelas orang atas dakwaan percobaan pembunuhan dan melakukan kekerasan. Mereka dinyatakan melakukan penggalangan pertemuan militan dengan tujuan terorisme.
Dilantor Mena, dari pertemuan itu mereka akan membuat bahan peledak, menyerang sebuah lembaga pemerintah dan melakukan pembakaran. Juga dianggap membahayakan kebebasan pribadi, mencelakakan kesatuan nasional dan kedamaian masyarakat serta membantu dana dan persenjataan bagi para milisi.
Mesir Pastikan Kebakaran Tanker gegara Serangan Drone
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Arkeolog Temukan Makam Berusia 3.000 Tahun di Mesir
Keyword : Putusan Pengadilan Mesir Mohamad Morsi