Minggu, 10/09/2017 07:26 WIB
Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap sebelas orang atas dakwaan percobaan pembunuhan dan melakukan kekerasan. Mereka dinyatakan melakukan penggalangan pertemuan militan dengan tujuan terorisme.
Dilantor Mena, dari pertemuan itu mereka akan membuat bahan peledak, menyerang sebuah lembaga pemerintah dan melakukan pembakaran. Juga dianggap membahayakan kebebasan pribadi, mencelakakan kesatuan nasional dan kedamaian masyarakat serta membantu dana dan persenjataan bagi para milisi.
Timnas Mesir Ingin Panggil Salah, Liverpool Ngotot
Tolak Pemindahan Warga Palestina, Mesir Siapkan Area Pengungsian di Perbatasan
Mo Salah Absen, Mesir Keok di Tangan Kongo
Keyword : Putusan Pengadilan Mesir Mohamad Morsi