Berikut Putusan Sidang Doping PON 2016

Rabu, 06/09/2017 18:08 WIB

Jakarta  - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dampingi Ketua Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding Ngatino, Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dan anggota Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding Arie Sutopo mengelar jumpa pers terkait Hasil Sidang Dewan Banding Anti Doping di Media Center Kemenpora, Rabu (6/7) siang. Tim Dewan Disiplin Ant-Doping telah menetapkan sanksi kepada 12 atlet PON  XIX dan 2 atlet PEPARNAS XV tahun 2016  Jawa Barat. 

Dari 14 atlet yang ditetapkan positif doping dan sanksinya, 8 atlet mengajukan banding atas putusan dewan disiplin. Hasil keputusan sidang banding bisa dilihat di bawah.

Sesmenpora menjelaskan, daalam menindaklanjut hasil test sample urin atet PON XIX dan PEPARNAS  XV tahun 2016  di Jawa Barat, diterbitkan Keputusan Menpora Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dewan Displin Anti- Doping. “Tugas tim dewan disiplin adalah melakukan dengar pendapat dan memberikan putusan atas  indikasi pelenggaran penggunaan doping pada atlet PON XIX dan PEPARNAS XV tahun 2016 Jawa Barat.

Senada dengan Sesmenpora, Ketua Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding Ngatino menyampaikan, menindaklanjuti atas pengajuan banding ke 8 atlet tersebut, maka diterbitkanlah Keputusan Menpora Nomor 50 Tahun 2017 tentang Dewan Banding Ant-Doping Nasional pada Penyelenggaraan PON XIX dan PEPARNAS  XV Tahun 2016 di Jawa Barat yang beranggotakan empat orang dari praktisi hukum olahraga,  praktisi medis olahraga dan induk organisasi cabang olahraga.

“Pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2017 dewan banding telah melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ke 8 pemohon banding dan mendengarkan keterangan Dewan Disiplin Anti Doping. Selanjutnya tanggal 14 Agustus 2017 dilaksanakan telaahan perkara dan pada tanggal 16 Agustus 2017 dilanjutkan dengan agenda putusan,” ujarnya.

Berikut putusan Dewan Banding:

1.I Ketut Gede Amawa (Binaraga) dari Bengkulu pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak.  

2. Kurniawansyah (Binaraga) dari Babel pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan di tolak. 

3.Mheni (Binaraga) dari Jawa Tengah pada PON XIX dengan putusan empat tahun banding yang diajukan di tolak.  

4. Iman Setiaman (Binaraga) dari Jawa Barat pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan di terima dengan pengurangan sanksi hukuman awalnya empat tahun menjadi tiga tahun.  

5. Mualipi (Binaraga) dari Jawa Tengah pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan di tolak.  

6. Roni Romero (Binaraga) dari Jawa Barat pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak.  

7. Jendri Turangan (Berkuda) dari Jawa pada PON XIX  dengan putusan satu tahun,banding yang diajukan di tolak

8. Cucu Kurniawan (atletik) dari Jawa Barat pada PEPARNAS  XV dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan dicabut.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu