Rabu, 06/09/2017 01:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, politikus Partai Golkar itu diduga sebagai pihak yang memiliki peran dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Demikian ditegaskan Koordinator Gerakan Peduli Supremasi Hukum, Kosim Rahman saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bahkan, Gerakan Peduli Supremasi Hukum mendesak lembaga antikorupsi segera Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Keyword : E-KTP Melchias Markus Mekeng KPK