Selasa, 05/09/2017 22:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa pencegahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Syafruddin ini dilakukan pada 31 Agustus 2017.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Syafruddin sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri enam bulan ke depan pasca-penetapan tersangka.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : korupsi BLBI KPK Syafruddin