Selasa, 05/09/2017 22:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa pencegahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Syafruddin ini dilakukan pada 31 Agustus 2017.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Syafruddin sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri enam bulan ke depan pasca-penetapan tersangka.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : korupsi BLBI KPK Syafruddin