Selasa, 05/09/2017 22:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa pencegahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Syafruddin ini dilakukan pada 31 Agustus 2017.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Syafruddin sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri enam bulan ke depan pasca-penetapan tersangka.
KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas
Keyword : korupsi BLBI KPK Syafruddin