Selasa, 05/09/2017 19:03 WIB
Jakarta - Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9). Menurutnya, ancaman Agus terhadap KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK tersebut sama saja akan membubarkan DPR.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK