Selasa, 05/09/2017 19:03 WIB
Jakarta - Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9). Menurutnya, ancaman Agus terhadap KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK tersebut sama saja akan membubarkan DPR.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK