Senin, 04/09/2017 16:57 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan "abuse of power". Hal itu terkait pernyataan Agus yang menyebut Pansus Angket DPR telah menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Wakil Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, Agus telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK