Senin, 04/09/2017 16:57 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan "abuse of power". Hal itu terkait pernyataan Agus yang menyebut Pansus Angket DPR telah menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Wakil Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, Agus telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK