Senin, 04/09/2017 16:32 WIB
Jakarta - Penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum yang definitif diangkat KPK.
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi, saat rapat dengar pendapat umum dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9). Menurutnya, dalam perkembangan lebih lanjut timbul istilah penyidik independen KPK.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK