Pansus Angket KPK Segera Panggil Agus Rahardjo

Senin, 04/09/2017 15:11 WIB

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhamad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK.

"Sesegera mungkin akan menjadwalkan pemanggilan Agus. Jadi tidak ada alasan Agus Rahardjo untuk tidak menghadiri panggilan Pansus," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Kata Misbakhun, Pansus akan meminta penjelasan kepada Agus terkait proyek e-KTP kepada beberapa orang. Termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu. "Dia bicara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP," tegasnya.

Dia tidak menampik Pansus pun akan mendalami dugaan Agus merekomendasikan salah satu konsorsium mendapatkan proyek e-KTP. Kemudian, konsorsium itu kalah dan ketika Agus menjadi ketua KPK kasus e-KTP dibongkar. "Ya, itu juga akan diklarifikasi," kata politikus Partai Golkar ini.

TERKINI
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar Pimpinan DPR: Intensitas Presiden ke Luar Negeri Urgensi Diplomasi Global