Senin, 04/09/2017 15:11 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhamad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK