Hari Ini, Patrialis Akbar Hadapi Vonis

Senin, 04/09/2017 11:34 WIB

Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya akan menghadapi vonis majelis hakim pengadilan Tipikor pada Senin (4/9/2017) siang.

Patrialis mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi vonis hakim.
Menurut Patrialis, dirinya hanya banyak berdoa dalam menghadapi vonis.

Patrialis menyerahkan sepenuhnya vonis dalam kasus ini kepada majelis. Dia tampak siap dengan segala keputusan yang diambil majelis.

"Nggak ada persiapan, kita berdoa saja. Kita lihat saja nanti, saya serahkan sepenuhnya ke majelis," ucap Patrialis di pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara. Sedangkan Kamaludin delapan tahun penjara. Patrialis bersama Kamaludin didakwa menerima suap US $70 ribu, Rp 4,04 juta, dan menerima janji berupa uang Rp 2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Basuki dan Ng Fenny telah divonis bersalah. Penyuap Patrialis itu divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidier tiga bulan kurungan, sedangkan Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier dua bulan kurungan.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung