Kamis, 31/08/2017 23:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut pernah meminjam uang dari salah satu pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk keperluan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kuasa Hukum Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis mengatakan, saat itu kasus yang dimunculkan KPK adalah suap kepada pegawai MA pada 2006. Menurutnya, KPK ingin menjebak pegawai MA yang hendak menyambangi kediaman Probosutedjo.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK