Kamis, 31/08/2017 23:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut pernah meminjam uang dari salah satu pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk keperluan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kuasa Hukum Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis mengatakan, saat itu kasus yang dimunculkan KPK adalah suap kepada pegawai MA pada 2006. Menurutnya, KPK ingin menjebak pegawai MA yang hendak menyambangi kediaman Probosutedjo.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
Diborgol dan Berompi Tahanan, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK