Kamis, 31/08/2017 23:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut pernah meminjam uang dari salah satu pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk keperluan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kuasa Hukum Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis mengatakan, saat itu kasus yang dimunculkan KPK adalah suap kepada pegawai MA pada 2006. Menurutnya, KPK ingin menjebak pegawai MA yang hendak menyambangi kediaman Probosutedjo.
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK