Duh... KPK Pinjam Rp 5 Miliar ke Pengusaha untuk OTT

Kamis, 31/08/2017 23:18 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut pernah meminjam uang dari salah satu pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk keperluan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Kuasa Hukum Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis mengatakan, saat itu kasus yang dimunculkan KPK adalah suap kepada pegawai MA pada 2006. Menurutnya, KPK ingin menjebak pegawai MA yang hendak menyambangi kediaman Probosutedjo.

Saat itu, kata Indra, pihak KPK sudah menunggu di rumah Probosutedjo, sebelum pegawai MA datang. "Mereka sembunyi, ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," jelas Indra, saat rapat dengar pendapat umum dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8).

"Waktu itu MA dapat suap dari Probo Rp 5 miliar. KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp 5 miliar. Mereka pinjam untuk menjebak. Uang ditaruh di rumah itu lalu menangkap tamunya yang datang," terangnya.

Kata Indra, hingga saat ini uang yang dipinjam KPK belum dikembalikan kepada Probosutedjo. Indra menduga bahwa kliennya diancam KPK terkait kasus hukum Probosutedjo di luar negeri yang bisa diekspose.

"Uang yang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang. Saya tagih sebagai kuasa hukumnya waktu itu, tapi tak dikembalikan," kata Indra.

TERKINI
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang