Kamis, 31/08/2017 23:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut pernah meminjam uang dari salah satu pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk keperluan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kuasa Hukum Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis mengatakan, saat itu kasus yang dimunculkan KPK adalah suap kepada pegawai MA pada 2006. Menurutnya, KPK ingin menjebak pegawai MA yang hendak menyambangi kediaman Probosutedjo.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK