Kamis, 31/08/2017 19:10 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak keputusan pemerintah terkait kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol) dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, kenaikan dana bantuan itu bukan usulan dari partai. Sebab, kenaikan dana partai saat ini dinilai kurang tepat ditengah subsidi rakyat yang dicabut.
Ini Respons Sri Mulyani Terkait Jalan Rusak di Lampung
Indonesia Termasuk Negara yang Tertib Mencatat Aset
Fiskal 2023, Fokus Penguatan SDM hingga Ekonomi Hijau
Keyword : Dana Partai Menkeu Sri Mulyani Pemilu 2019