Kamis, 31/08/2017 06:41 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis Sandelwood kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua ekor kuda itu ditaksir senilai Rp 170 juta.
"Bapak presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) nilainya Rp 170 juta diberikan oleh masyarakat sana," ucap Direktur Gratifikasi Giri Supriardiono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
KPK Ungkap Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Megawati dan SBY Absen di Sidang Tahunan MPR 2026
Keyword : Presiden Jokowi Joko Widodo KPK