Kamis, 31/08/2017 06:41 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis Sandelwood kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua ekor kuda itu ditaksir senilai Rp 170 juta.
"Bapak presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) nilainya Rp 170 juta diberikan oleh masyarakat sana," ucap Direktur Gratifikasi Giri Supriardiono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Reshuffle Kabinet, Prabowo Dinilai Mulai Lepas dari Bayang Jokowi
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi terkait Kasus TPPU
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
Keyword : Presiden Jokowi Joko Widodo KPK