Rabu, 30/08/2017 23:06 WIB
Jakarta - Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dinilai telah membangkang perintah pimpinan KPK. Sebab, Aris tetap menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tindakan Aris menghadiri panggilan KPK sebagai bentuk insubordinasi atau pemberontakan.
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Barang Sitaan KPK