Selasa, 29/08/2017 14:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Legislator Gerindra: Sony Sanjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK
Kasus Penyekapan Perempuan, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban
Legislator Gerindra: Pengesahan UU PSDK Komitmen Negara pada Keadilan
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK