Selasa, 29/08/2017 14:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Legislator Gerindra: Pengesahan UU PSDK Komitmen Negara pada Keadilan
Legislator Gerindra: RUU PSDK Penguatan LPSK Jadi Lembaga Negara
RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna, LPSK Siap Jadi Lembaga Negara
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK