Selasa, 29/08/2017 14:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Bukan Cuma Cegah Teror, BNPT dan LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme
Legislator Gerindra: Sony Sanjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK
Kasus Penyekapan Perempuan, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK