Selasa, 29/08/2017 14:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.
LPSK Beri Perlindungan Fisik kepada Mantan Ajudan SYL
DPR Rampungkan Uji Kelayakan Calon Anggota LPSK, Keputusan Dilakukan Secara Tertutup
DPR Minta Calon Anggota LPSK Bersiap dengan UU KUHP Baru
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK