Selasa, 29/08/2017 12:28 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembelian mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Terkait hal itu, lembaga antikorupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setijo Wibowo selaku VP Corpoate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Setijo Wibowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Beneficial Owner Connaught Intenational sekaligus bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
Sedangkan Soetikno yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keyword : Suap Rolls Royce KPK Emirsyah Sattar