Minggu, 27/08/2017 16:41 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menaikkan besaran bantuan dana partai politik setiap tahunnya, dari Rp108 pers suara sah menjadi Rp1000 per suara sah. Sehingga terjadi kenaikan Rp892 per suara sah.
Kenaikan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam workshop Nasional yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). Katanya, sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Mulai 2026, 80 Persen Beasiswa LPDP Difokuskan ke Bidang STEM
Menkeu Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh hingga 8 Persen
Dasco Pastikan Pertemuan Prabowo-Luhut-Chatib Tak Bahas Pergantian Menkeu
Keyword : Menteri Keuangan Sri Mulyani Dana Partai Politik