Minggu, 27/08/2017 16:41 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menaikkan besaran bantuan dana partai politik setiap tahunnya, dari Rp108 pers suara sah menjadi Rp1000 per suara sah. Sehingga terjadi kenaikan Rp892 per suara sah.
Kenaikan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam workshop Nasional yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). Katanya, sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Akhir Maret 2024, Penerimaan Pajak Capai Rp393 Triliun
Kuartal I 2024, Pendapatan Negara Capai Rp620,01 Triliun
Hingga Maret, APBN Suprlus Rp8,1 Triliun
Keyword : Menteri Keuangan Sri Mulyani Dana Partai Politik