Ini Rincian 7 Mata Uang Suap Dirjen Hubla
Jum'at, 25/08/2017 20:32 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) diduga menerima suap dengan total sekitar Rp 20 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 18,9 miliar dalam bentuk tunai yang tersimpan dalam 33 tas ransel.
Sebelumnya uang itu ditemukan Satgas
KPK mencocok Tonny di rumah dinasnya, Mess Perwira Ditjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (23/4/2017). Uang yang ditemukan dari salah satu ruangan di rumah dinas itu kini telah disita
KPK sebagai barang bukti.
"Uang yang ditemukan
KPK saat OTT di lokasi kediaman tersangka (ATB) di Mess Perwira Ditjen Hubla," ujar Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Berikut rincian uang dugaan suap yang telah diamankan dari rumah dinas anak buah Menhub Budi Karya Sumadi itu:
1. USD (dollar Amerika) 479,700.
2. SGD (dollar Singapura) 660,249
3. GBP (Poundsterling Inggris) 15,540
4. VND (dollar Vietnam) 50,000
5. Euro 4,200
6. RM (Ringgit Malaysia) 11,212
7. Rupiah sekitar Rp 5,7 miliar
Selain Rp 18,9 miliar dengan pecahan sejumlah mata uang,
KPK juga menyita uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp 20 miliar. Diduga Tonny menerima suap terkait perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya, suap itu diterima Tonny dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Pihak
KPK menyebut uang yang telah diamankan itu menjadi temuan uang suap tunai terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT). Mengingat nominal uang cukup besar, pengembangan kasus suap ini terus dilakukan
KPK.
Sejauh ini
KPK baru menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka. Tonny yang dijerat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TERKINI
Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion Anggap Negara Lalai
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara
KPK Dalami Peran Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Terima Gratifikasi
Kementerian ESDM Sebut Impor Minyak dari Nigeria Sudah Tiba