Kamis, 24/08/2017 19:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun 2016.
"Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT, terhadap tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli) dilakukan perpanjangan masa penahanan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR & PDB Awards 2024
Sinergi Stakeholder Kunci Genjot Perekonomian Daerah Tertinggal
Wamendes Paiman Apresiasi Inovasi Matching Fund di Wilayah Borobudur
Keyword : Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK