RUU KPK Sudah Masuk Agenda Prolegnas 2017-2018

Kamis, 24/08/2017 11:58 WIB

Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018. Pembahasan RUU KPK tinggal menunggu waktu.

Demikian disampaikan Anggota Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (24/8). Menurutnya, RUU KPK tinggal menunggu keputusan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera ditetapkan dan dibahas.

"Terkait dengan revisi UU KPK sudah masuk dalam agenda prolegnas di DPR. Tetapi sebaiknya revisi ini dilakukan setelah penetapan prolegnas prioritas 2017-2018. Tunggu saja," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Kata Risa, pembahasan di DPR tinggal menunggu Presiden Jokowi mengirim perwakilan dari pemerintah. "Saya kurang tahu kapan ditetapkan prolegnas 2017-2018, karena itu ada di Baleg. Saya bukan anggota bales soalnya," terangnya.

TERKINI
Bacaan Doa agar Mendapatkan Rezeki Halal dan Berkah Begini Kehidupan Ruh di Alam Kubur dalam Hadis dan Al-Qur`an Adam Alis: Piala Presiden Jadi Ajang Persib Bangun Kekompakan ASDP Sterilisasi Enam Pelabuhan Penyeberangan