Kamis, 24/08/2017 11:58 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018. Pembahasan RUU KPK tinggal menunggu waktu.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (24/8). Menurutnya, RUU KPK tinggal menunggu keputusan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera ditetapkan dan dibahas.
KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Cukai Inkrah
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
Keyword : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK