Rabu, 23/08/2017 16:07 WIB
Jakarta - Komisi II DPR ditunjuk untuk membahas dan mengkaji Perppu tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Radikal yang diterbitkan Presiden Jokowi. Penunjukkan itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait pengkajian Preppu tersebut. "Keputusan Bamusnya menunjuk Komusi II (mengkaji Perppu Ormas)," kata Zainudin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Prof. Yudian: BPIP Bersama Stakeholder Berkewajiban Lakukan Pembinaan Ideologi Pancasila
Keluarga Alumni Universitas Pancasila Bagikan Sembako Paket Lebaran
Ahmad Basarah Optimis Ideologi Negara Terus Menyala
Keyword : Perppu Ormas Ormas Radikal Pancasila