Rabu, 23/08/2017 10:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan di Rumah Tahanan terpisah. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (23/8) dinihari.
Ketiga tersangka itu yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi; kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini; dan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Keyword : Suap Panitera Pengadilan KPK