Rabu, 23/08/2017 10:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan di Rumah Tahanan terpisah. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (23/8) dinihari.
Ketiga tersangka itu yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi; kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini; dan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR
Keyword : Suap Panitera Pengadilan KPK