Rabu, 23/08/2017 07:34 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Yunus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.
"Tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI (Yunus Nafik)," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017) malam.
Tarmizi diduga menerima uang Rp 425 juta dari Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine. Diduga suap itu diberikan agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Keyword : Suap Panitera Pengadilan KPK