Selasa, 22/08/2017 17:55 WIB
Jakarta - Sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat beralasan. Sebab, tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK