DPR: Pemerintah Tepat Minta MK Tolak Uji Materi Pegawai KPK

Selasa, 22/08/2017 17:55 WIB

Jakarta - Sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat beralasan. Sebab, tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar.

"Maka kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR, termasuk di dalamnya penggunaan hak angket," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

Hal itu menanggapi sikap pemerintah yang meminta agar MK menolak permohonan Judicial review (JR) yang diajukan pegawai KPK terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR.

Kata Fahri, sudah selayaknya MK menolak uji materi yang dilayangkan pegawai KPK tersebut. Sebab, tidak saja karena secara material salah, tetapi juga secara formal, pegawai KPK tidak punya legal standing.

"Mereka tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket. Sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik," tegasnya.

TERKINI
Pedro Porro Terpilih Jadi Bek Terbaik Piala Dunia 2026 Lima Jenis Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda Breaking News! Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Komisi X: Pendidikan Berkualitas Hak Setiap Anak Indonesia