Selasa, 22/08/2017 17:55 WIB
Jakarta - Sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat beralasan. Sebab, tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar.
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR
Keyword : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK