DPR: Pemerintah Tepat Minta MK Tolak Uji Materi Pegawai KPK

Selasa, 22/08/2017 17:55 WIB

Jakarta - Sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat beralasan. Sebab, tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar.

"Maka kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR, termasuk di dalamnya penggunaan hak angket," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

Hal itu menanggapi sikap pemerintah yang meminta agar MK menolak permohonan Judicial review (JR) yang diajukan pegawai KPK terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR.

Kata Fahri, sudah selayaknya MK menolak uji materi yang dilayangkan pegawai KPK tersebut. Sebab, tidak saja karena secara material salah, tetapi juga secara formal, pegawai KPK tidak punya legal standing.

"Mereka tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket. Sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik," tegasnya.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan