Selasa, 22/08/2017 10:12 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengunjungi rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Hasilnya, banyak hasil sitaan dari sejumlah terpidana koruptor yang tidak dilaporkan oleh KPK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (22/8). Menurutnya, hasil sitaan KPK seharusnya dilaporkan dan terdaftar di Rupbasan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK