Selasa, 22/08/2017 10:12 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengunjungi rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Hasilnya, banyak hasil sitaan dari sejumlah terpidana koruptor yang tidak dilaporkan oleh KPK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (22/8). Menurutnya, hasil sitaan KPK seharusnya dilaporkan dan terdaftar di Rupbasan.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK