Senin, 21/08/2017 17:27 WIB
Jakarta - Politikus Partai Golkar Markus Nari melakukan berbagai manuver agar dirinya "selamat" dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satunya dengan meminta agar mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani tak menyeret atau menyebut namanya terlibat dalam korupsi tersebut.
Hal itu mengemuka saat pengacara Anton Taufik saat bersaksi dalam sidang perkara memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8/2017). Permintaan itu disampaikan Markus melalui Anton Taufik.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Miryam didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima.Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP.Keyword : E-KTP Markus Nari KPK