Minggu, 20/08/2017 16:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan koran Tempo diminta bertanggung jawab atas kematian Johannes Marliem (JM) yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP.
Anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz mengatakan, KPK seharusnya memberikan perlindungan terhadap JM yang dianggap sebagai saksi kunci seperti yang disampaikan pemberitaan Tempo.
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Sepanjang 2026
KPK Geledah 6 Lokasi Kasus Bupati Pemalang, Sita Moge hingga Emas
Pelni Undang KPK Beri Pembekalan Antikorupsi
Keyword : Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK