Kamis, 17/08/2017 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pimpinan Yasonna H Laoly yang memberikan remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi. Kemenkumham diketahui memberikan remisi bertepatan HUT RI ke-72.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan para koruptor itu seharusnya tak diberikan remisi. Baik itu remisi hari raya keagamaan maupun hari kemerdekaan. Meskipun demikian, menurut Agus pemberian remisi ini bukan kewenangan lembaganya. "Mestinya koruptor nggak usah dikasih remisi ya," tegas Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Agus Rahardjo KPK Kemenkumham Nazaruddin