Kamis, 17/08/2017 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pimpinan Yasonna H Laoly yang memberikan remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi. Kemenkumham diketahui memberikan remisi bertepatan HUT RI ke-72.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan para koruptor itu seharusnya tak diberikan remisi. Baik itu remisi hari raya keagamaan maupun hari kemerdekaan. Meskipun demikian, menurut Agus pemberian remisi ini bukan kewenangan lembaganya. "Mestinya koruptor nggak usah dikasih remisi ya," tegas Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Keyword : Agus Rahardjo KPK Kemenkumham Nazaruddin