Kamis, 17/08/2017 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pimpinan Yasonna H Laoly yang memberikan remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi. Kemenkumham diketahui memberikan remisi bertepatan HUT RI ke-72.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan para koruptor itu seharusnya tak diberikan remisi. Baik itu remisi hari raya keagamaan maupun hari kemerdekaan. Meskipun demikian, menurut Agus pemberian remisi ini bukan kewenangan lembaganya. "Mestinya koruptor nggak usah dikasih remisi ya," tegas Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Keyword : Agus Rahardjo KPK Kemenkumham Nazaruddin