Senin, 14/08/2017 13:40 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 12,5 tahun terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Jaksa juga menuntut Patrialis dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan lantaran Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Keyword : Patrialis Akbar Suap MK KPK