Jum'at, 11/08/2017 19:55 WIB
Jakarta – Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal dengan nama Ello telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta selatan, terkait kasus penyalagunaan narkoba. Penyayi lagu “Masih Ada” ini terjerat UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Ello ditangkap kepolisian saat berada di kediamnanya. Polisi berhasil menyita narkoba jenis ganja sebanyak lima kilogram. Ia juga terbukti sebagai pemakai narkoba, yang dikabarkan dilakukan sejak masih kuliah.
Menurut Kapolres Metro Jaya Jak-Sel, Iwan Kurniawan, motif yang digunakan tersangka MT hanya demi mencari kesenangan belaka. “Kalau motif yang pastii orang menggunakan narkoba jenis ganja untuk kesenangan,”katanya.
Ello ditangkap bersama dua rekannya di jalan Griya Kecapi daerah Jagakarsa Jakarta Selatan, Minggu dini hari (6/8/2017).
Pernikahan Ben Affleck dan Jennifer Lopez Digosipkan Bermasalah
Brad Pitt Bangga Putrinya Shiloh Pandai Menari
Tak Sabar Menanti Anak Pertama, Hailey Bieber Pamer Baby Bump Terbaru
Keyword : Ello Kabar Artis