Jum'at, 11/08/2017 13:02 WIB
Jakarta - PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel walaupun sudah resmi ditutup pada 18 juli lalu, namun Menteri Agama Lukman menilai perusahaan tersebut harus tetap menjalankan kewajibannya memberangkatkan jemaah ke tanah suci Mekkah.
Menurut Menag, ada dua hal yang dapat dilakukan oleh First Travel yaitu dengan memberangkatkan jemaah yang belum berangkat melalui travel lain atau mengembalikan uang para jemaah sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada perusahaan.
"Walau sudah ditutup, bukan berarti First Travel harus menanggalkan kewajibannya. Mereka tetap harus memberangkatkan jemaahnya atau mengganti uangnya," ungkap Lukman Hakim kepada wartawan pada Jumat (11/8) Ancol Jakarta.
Namun Menag tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada First Travel andai tak menjalankan kewajibannya. Menag hanya mengungkapkan untuk menunggu proses selanjutnya."Kita tunggu proses selanjutnya,"katanya.
Cegah Predator di Madrasah, Wamenag Minta Perluas Sistem Perlindungan Anak
Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan
Wamenag: Keluarga Berperan Penting Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ
Tercatat sekitar 25.000 jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh First Travel. Padahal para jemaah tersebut telah membayarkan sejumlah uang demi berangkat ke tanah suci kepada perusahaan.
Keyword : Menag Lukman Hakim First Travel