Perusahaan Ditutup, Menag: First Travel Tetap Berangkatkan Jemaah

Jum'at, 11/08/2017 13:02 WIB

Jakarta - PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel walaupun sudah resmi ditutup pada 18 juli lalu, namun Menteri Agama Lukman menilai perusahaan tersebut harus tetap menjalankan kewajibannya memberangkatkan jemaah ke tanah suci Mekkah.

Menurut Menag, ada dua hal yang dapat dilakukan oleh First Travel yaitu dengan memberangkatkan jemaah yang belum berangkat melalui travel lain atau mengembalikan uang para jemaah sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada perusahaan.

"Walau sudah ditutup, bukan berarti First Travel harus menanggalkan kewajibannya. Mereka tetap harus memberangkatkan jemaahnya atau mengganti uangnya," ungkap Lukman Hakim kepada wartawan pada Jumat (11/8) Ancol Jakarta.

Namun Menag tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada First Travel andai tak menjalankan kewajibannya. Menag hanya mengungkapkan untuk menunggu proses selanjutnya."Kita tunggu proses selanjutnya,"katanya.

Tercatat sekitar 25.000 jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh First Travel. Padahal para jemaah tersebut telah membayarkan sejumlah uang demi berangkat ke tanah suci kepada perusahaan.

TERKINI
Ini Penjelasan Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Dilaksanakan Kisah Siti Hajar dan Nabi Ismail, Asal Muasal Kemunculan Air Zamzam Barang-barang Penting yang Perlu Dibawa saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna Salah Satu dari Bulan Haram, Ini Keutamaan Bulan Zulhijjah