Rabu, 09/08/2017 19:53 WIB
Jakarta - PT Duta Graha Indah dianggap tak komitmen bayar penuh fee kepada Permai Group, kerajaan bisnis milik M Nazaruddin. Tak sesuai komitmen, suami Neneng Sri Wahyuni itu sempat marah-marah dan meminta bertemu pimpinan perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk (DGIK) tersebut.
"Komitmennya tidak sesuai, makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya," ungkap mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Keyword : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK