Rabu, 09/08/2017 14:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengelolaan dana desa tidak hanya direformasi birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Dengan tiga lembaga yang mengurusi, malah diselewengkan, karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir.
Soal dana desa dalam UU Nomor 6/2004 mengatur bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Keyword : Dana Desa KPK Agus Rahardjo