Senin, 07/08/2017 11:55 WIB
Jakarta - Berkas tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8/2017). Berkas yang dilimpahkan terdiri sekitar 5000 halaman.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta). Berkas terdiri sekitar lima ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkat.
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Keyword : E-KTP Andi Narogong KPK