Akhirnya, Kemenag Cabut Izin First Travel

Jum'at, 04/08/2017 19:39 WIB

Jakarta – Setelah Ototritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha biro umrah dan travel, First Travel, pada 18 Juli lalu,  kini giliran Kementerian Agama (Kemenag) melakukan hal serupa.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Kemenag Nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang ditandatangani oleh Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus M. Ach Halim, pada Jumat (4/8) sore.

“Kami sampaikan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 289 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel, Red) Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah,” demikian isi surat yang ditujukan Kemenag kepada Pimpinan First Travel Andika Surachman.

Meski izinnya dicabut, Kemenag memersilahkan First Travel melakukan sanggahan terhadap keputusan tersebut.

“Saudara dapat melakukan sanggahan terhadap keputusan dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya keputusan ini,” tambah Halim.

TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah