Rabu, 02/08/2017 17:09 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut melempem alias melemah setelah Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat mengatakan, Pansus Angket KPK tak berkaitan dengan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP