Jum'at, 28/07/2017 01:39 WIB
Jakarta - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR dinilai sebagai lelucon politik.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, UU Pemilu yang baru disahkan tersebut mengurangi kualitas demokrasi atau menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan akal sehat.
Habiburokhman: Anotasi KUHAP 2025 Rujukan Penegak Hukum Pahami Aturan Baru
Ketua MPR: Iran Undang Presiden Prabowo Berkunjung ke Teheran
DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Peralihan Perkara Eks Jampidsus
Keyword : Pilpres 2019 Gerindra Prabowo Subianto SBY Demokrat