Kamis, 27/07/2017 17:01 WIB
Jakarta - Nico Panji Tirtayasa melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7/2017) malam. Dalam laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim, Novel dilaporkan atas dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP..
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan belum dapat memastikan mengenai kebenaran laporan tersebut. Menurut Basaria, pihaknya akan terlebih dahulu mengeceknya.
"Nanti akan di cek dulu laporan itu, benar atau tidak. Kami akan konfirmasi laporannya soal apa. Alangkah baiknya nanti akan datang ke sana apakah benar laporan itu ada," kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Terkait pelaporan itu, KPK memberikan dukungan dan pembelaan pada Novel. Menurut Basaria, bentuk dukungan yang diberikan yakni menyiapkan penasihat hukum yang akan mendampingi Novel dalam panggilan di Bareskrim nantinya.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
"Sudah barang tentu karena yang bersangkutan (Novel Baswedan) masih anggota dari KPK, kami akan mendukung full. Tentu akan disiapkan seluruhnya termasuk penasihat hukum. Makanya akan di cek dulu secara resmi laporannya terkait apa," tutur Basaria.
Keyword : KPK Novel Baswedan