Senin, 24/07/2017 20:00 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Korporasi yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGIK) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Pengumuman tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017). Penetapan perusahaan ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa.
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Keyword : Sandiaga Uno KPK Korupsi Korporasi