Senin, 24/07/2017 10:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, adik Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).
"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai
Keyword : E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar