Senin, 24/07/2017 10:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, adik Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).
"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Tetapkan Gubernur Malut Tersangka Pencucian Uang
KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas
Keyword : E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar