KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Tersangka Setnov

Senin, 24/07/2017 10:41 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, adik Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).

"Saksi Vidi Gunawan, wiraswasta hari ini diperiksa untuk tersangka SN di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Vidi diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP. Ia pernah diperiksa sebagai untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong hingga tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari.

Vidi diduga tahu banyak soal proyek yang telah menjerat sang kakak dan Setnov. Vidi sendiri sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia dicegah terkait proses penyidikan Andi Narogong.

Sementara itu, kasus Andi Narogong sudah masuk tahap penuntutan. Tak lama lagi Andi Narogong menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diketahui Andi Narogong mengutus Dedi dan Vidi dalam kongkalikong proyek e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri, para pengusaha hingga tim teknis‎ dari Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dedi dan Vidi kerap hadir bersama pengusaha konsorsium proyek e-KTP, pihak Kemendagri, dan tim teknis dalam pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong untuk mempersiapkan desain proyek e-KTP.

Pertemuan tersebut mengatur soal pembentukan tiga konsorsium untuk merekayasa lelang e-KTP. Yakni konsorsium PNRI, Astagraphia, dan Murakabi.

TERKINI
Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024 Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024