Sabtu, 22/07/2017 11:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat korporasi yang diuntungkan dari korupsi pengadaan e-KTP. Dalam putusan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut sejumlah korporasi diuntungkan dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam putusannya hakim menyebut jika terdakwa Irman dan Sugiharto juga memperkaya sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP. Yakni Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar; PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar; PT Mega Lestari Unggul sebesar 148 miliar; PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar; PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar; dan PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
Keyword : E-KTP KPK Pidana Korporasi