DPD RI Tetapkan RUU Penanggulangan Bencana sebagai Inisiatif

Sabtu, 22/07/2017 19:28 WIB

Jakarta - Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 Masa Sidang V mengesahkan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU inisiatif DPD RI itu selanjutnya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Dalam RUU yang digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terdapat lima materi perubahan, terhadap Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Lima materi perubahan tersebut meliputi pengertian dan jenis bencana; sistem penetapan status dan tingkatan bencana; kelembagaan; peran serta masyarakat; pendanaan penanggulangan bencana.

“Kami mohon RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disahkan menjadi RUU inisiatif dari DPD RI untuk dapat diusulkan sebagai prioritas dalam Prolegnas Tahun 2018,” ucap Wakil Ketua PPUU, Djasarmen Purba.

Terkait rencana pelaksanaan Sidang Bersama DPR-DPD pada tahun 2017 ini, dimana DPD RI akan bertindak sebagai tuan rumah. Pimpinan DPD RI telah membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2017.

“Kami meminta agar seluruh anggota dapat memberikan dukungan dalam menyukseskan agenda tersebut,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. (Adv)

Keyword : Info DPD

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Supri FX Cerita Kisah Cinta dengan Istri Lewat Single Tetaplah Dalam Pelukanku Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan