Sabtu, 22/07/2017 19:28 WIB
Jakarta - Sidang Paripurna DPD RI Ke-13 Masa Sidang V mengesahkan RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. RUU inisiatif DPD RI itu selanjutnya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018.
Dalam RUU yang digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terdapat lima materi perubahan, terhadap Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pakar: Ketentuan Etika Tak Halangi Hemas Maju Pimpinan MPR
Pusat Kajian Otda UKI Bantu Cari Solusi Kesenjangan Daerah
La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI 2019-2024
Keyword : Info DPD